Revisi UU TNI Disebut Belum Menjadi Prioritas
Komisi I DPR menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia belum menjadi prioritas pembahasan. Menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA -- Sejumlah anggota di Komisi Pertahanan DPR menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) belum menjadi prioritas pembahasan. Meski wacana revisi UU TNI telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2020, mereka mengklaim belum ada pembahasan khusus di Komisi. "Nanti saja kalau sudah benar-benar masuk dan menjadi Prolegnas prioritas atau sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi," ujar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini