Vonis Ringan Polisi Penganiaya Wartawan
Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi selama 10 bulan. Pelaku penganiayaan jurnalis tersebut tidak langsung ditahan.
SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dengan pidana penjara 10 bulan. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Basir menyatakan kedua polisi tersebut terbukti bersalah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini