Privilese Karantina Atas Nama Pejabat
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan diskresi berupa pemberian izin karantina mandiri bagi pejabat yang baru pulang dari luar negeri. Masih meyakini mereka adalah pejabat yang tidak melanggar.
JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan diskresi berupa pemberian izin karantina mandiri bagi pejabat publik yang baru pulang menjalankan tugas dari luar negeri. Berbeda dengan masyarakat yang harus melakukan karantina di hotel khusus atau tempat lain yang ditetapkan, para pejabat bisa melakukan karantina mandiri setelah kembali dari luar negeri.
“Pada prinsipnya, BNPB-Satgas Covid-19 memberikan pertimbangan perizinan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini