Menanti Regulasi Alih Status
Markas Besar Kepolisian RI merampungkan peraturan perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menunggu harmonisasi peraturan di Kementerian Hukum dan HAM.
JAKARTA – Peraturan kepolisian mengenai pengangkatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan segera rampung. Kepala Divisi Humas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, menuturkan pengangkatan 57 mantan pegawai KPK yang tak lulus seleksi menjadi aparatur sipil negara (ASN) di kepolisian itu tinggal menunggu regulasi. “Masih dipersiapkan,” kata Dedi kepada Tempo, kemarin.
Untuk memasukkan 57 eks pega
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini