Tak Serampangan Pakai Dana Pandemi
Sejumlah pegiat antikorupsi mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil Perpu Penanganan Covid-19. Para pejabat tidak kebal hukum dengan dalih pandemi.
JAKARTA – Sejumlah pegiat antikorupsi mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil Perpu Penanganan Covid-19. Putusan Mahkamah ini menegaskan bahwa para pejabat tidak bisa begitu saja kebal hukum dalam mengelola keuangan negara dengan dalih pandemi sehingga menabrak aturan.
Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, mengatakan putusan ini sudah tepat. Menurut pegiat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini