Menentang Penguasa Mudah Blokir Internet
Kamis, 28 Oktober 2021
Mahkamah Konstitusi menyatakan pemblokiran internet akses informasi oleh pemerintah sah secara konstitusi. Dua hakim punya pendapat berbeda.

JAKARTA – Dua hakim konstitusi mengajukan perbedaan pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi perihal keabsahan pemerintah memblokir Internet untuk membatasi akses informasi. Suhartoyo dan Saldi Isra, dua hakim tersebut, menyatakan bahwa perlu ada aturan yang tegas dan pasti agar peluang penyalahgunaan wewenang akses informasi publik atas informasi tidak terjadi.
Dalam pertimbangannya, kedua hakim yang mengajukan dissenting opinion ini men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini