Menggugat Hasil TWK ke PTUN
Pegawai yang tak lolos TWK akan menempuh semua jalur hukum untuk tetap berkiprah di Komisi Pemberantasan Korupsi. Menanti banding administrasi di Presiden Joko Widodo.
JAKARTA — Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK KPK) bakal terus mengupayakan langkah hukum setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA). Mahkamah menolak gugatan uji materiil yang pegawai KPK ajukan perihal TWK yang termuat dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021.
"Kami akan tetap mengupayakan langkah hukum lain," kata Hotman Tambunan, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, kem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini