Memburu Aktor Perusakan Masjid Ahmadiyah
Polisi menetapkan 16 tersangka perusakan masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Polisi memburu auktor intelektualis perusakan.
JAKARTA -- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan 16 tersangka perusakan masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang. Kepala Polda Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto, mengatakan para tersangka tersebut merupakan pelaku lapangan. "Mereka yang merusak bangunan masjid," kata Sigid, kemarin.
Menurut Sigid, para pelaku perusakan itu dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyebutkan b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini