Jauh Klaim Ketua dari Aturan Peralihan KPK
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan alih status pegawai lembaga antirasuah sudah merujuk pada ketentuan undang-undang. Pertama, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang baru. Undang-undang itu menyebutkan bahwa pegawai KPK adalah aparat sipil negara (ASN). "Pasal 69 huruf b dan c menyebutkan penyelidik atau penyidik adalah pegawai aparat sipil negara," ujar Firli dalam rapat dengar pendapat den
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini