maaf email atau password anda salah


Jauh Klaim Ketua dari Aturan Peralihan KPK

Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim alih status pegawai lembaga antirasuah sudah merujuk pada ketentuan undang-undang. Para pegiat menilai tes wawasan kebangsaan tidak ada dalam peraturan.

arsip tempo : 171537324071.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 3 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis. tempo : 171537324071.

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan alih status pegawai lembaga antirasuah sudah merujuk pada ketentuan undang-undang. Pertama, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang baru. Undang-undang itu menyebutkan bahwa pegawai KPK adalah aparat sipil negara (ASN). "Pasal 69 huruf b dan c menyebutkan penyelidik atau penyidik adalah pegawai aparat sipil negara," ujar Firli dalam rapat dengar pendapat den

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 10 Mei 2024

  • 9 Mei 2024

  • 8 Mei 2024

  • 7 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan