Peraturan Menteri Ancam Kebebasan Berekspresi
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi warga negara di media sosial. Aturan ini juga dapat mengancam kebebasan pers karena mengizinkan pemerintah memutus akses media massa atas pemberitaannya.
Peneliti dari Southeast Asia Freedom of Expression Netw
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini