Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Nihil Laporan Tes Antigen di Kualanamu ke Daerah

Pengawasan tes swab antigen dianggap lemah karena tidak dilaporkan ke Satgas Covid-19 ataupun Kementerian Kesehatan.

1 Mei 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menunjukan barang bukti alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, 29 April 2021. ANTARA/Adiva Niki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara tak pernah menerima laporan hasil tes swab antigen oleh Kimia Farma di Bandara Kualanamu.

  • Pengawasan tes swab antigen dianggap lemah karena tidak dilaporkan ke Satgas Covid-19 ataupun Kementerian Kesehatan.

  • Hasil tes antigen Covid-19 seharusnya rutin dilaporkan seperti tes PCR.

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Sumatera Utara tak pernah menerima hasil pemeriksaan tes swab antigen virus corona oleh PT Kimia Farma di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Dengan demikian, Satuan Tugas tak mengetahui kegiatan pemeriksaan tes swab antigen di bandara tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami tidak pernah menerima laporan pihak pelaksana rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan, kemarin. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara ini mengatakan Satuan Tugas juga tidak pernah mendapat informasi mengenai jumlah tes swab antigen sejak PT Kimia Farma melayani pemeriksaan di Bandara Kualanamu. Imbasnya, Satuan Tugas tak mengetahui ketika ada calon penumpang ataupun penumpang tertular virus corona dari hasil pemeriksaan antigen tersebut. 

“Mereka tidak pernah ada laporan ke kami. Mungkin laporannya ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Kualanamu,” ujarnya.

Garis polisi terpasang terpasang di pintu ruang pelayanan swab Antigen di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, 28 April 2021. ANTARA/Adiva Niki

 

Selasa lalu, tim penyidik Subdirektorat IV Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar penggunaan alat tes swab antigen bekas di Bandara Kualanamu. Alat tes itu didaur ulang lebih dulu, lalu digunakan kembali kepada calon penumpang penerbangan. 

Polda Sumatera Utara menemukan bahwa petugas pelayanan klinik Kimia Farma di Bandara Kualanamu menggunakan sekitar 150 alat tes swab antigen hasil daur ulang setiap hari. Penggunaan alat tes bekas itu tidak dilaporkan ke laboratorium Kimia Farma Medan, yang beralamat di Jalan R.A. Kartini, Kota Medan. Mereka hanya melaporkan penggunaan alat tes swab antigen sebanyak 100 per hari ke laboratorium Kimia Farma. 

Tim penyidik Polda lantas menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah pegawai Kimia Farma berinisial PM, pelaksana tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan; SR, 19 tahun; DP (20); MR (30); dan RN (21). Kelimanya disangka melanggar Pasal 98 ayat 3 juncto Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadilah Bulqini, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti kasus ini dengan memecat lima pegawai Kimia Farma tersebut. Ia juga menjamin pelaksanaan tes swab antigen di Kimia Farma tetap sesuai dengan ketentuan dengan jalan menguatkan prosedur operasional standar (SOP). 

“Tindakan yang dilakukan oknum petugas pelayanan uji cepat itu sangat merugikan Kimia Farma Diagnostik dan jelas bertentangan dengan SOP,” katanya. 

Ia mengatakan Kimia Farma Diagnostik melayani tes cepat antigen di lima bandara di Indonesia, termasuk di Bandara Kualanamu. Empat bandara lainnya adalah Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Mattoangin Pontianak, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Minangkabau. Adil mengatakan akan melakukan penguatan SOP untuk mencegah kejadian di Bandara Kualanamu terulang.

Penyidik menyusun barang bukti alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, 29 April 2021. ANTARA/Adiva Niki

 

Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, M. Nasser, mengatakan kegiatan pelayanan tes antigen di Bandara Kualanamu seharusnya diketahui oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Kualanamu dan pengelola Bandara Kualanamu. “Kalau layanan itu memakai klinik, berarti ada izin dari dinas kesehatan setempat dan izin dari pengelola bandara. Jadi, kepala bandara seharusnya ikut bertanggung jawab,” kata Nasser. 

Sepengetahuan Nasser, selama ini pengawasan terhadap hasil pemeriksaan tes swab antigen sangat lemah. Ia mendapat informasi bahwa hasil pemeriksaan tes cepat antigen itu tidak pernah dilaporkan ke Satgas Covid-19, dinas kesehatan, ataupun ke Kementerian Kesehatan. 

“Beda dengan tes PCR, setiap hari dilaporkan oleh pemerintah daerah,” katanya. 

Ia mengusulkan agar pemerintah daerah melaporkan hasil pemeriksaan antigen. Apalagi tes swab antigen ini menjadi salah satu instrumen yang diakui dalam perjalanan transportasi. Solusi lain, kata dia, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran yang meminta semua pemerintah daerah melaporkan hasil tes swab antigen di daerahnya masing-masing. 

ANTARA | RUSMAN PARAQBUEQ
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus