Pidana Dulu, Pemeriksaan Etik Kemudian
Senin, 26 April 2021
Dewan Pengawas mendahulukan KPK dalam menyidik dugaan suap kepada Robin Pattuju, penyidik dari kepolisian di komisi anti-rasuah.

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi belum menggelar sidang pelanggaran etik terhadap penyidik dari kepolisian yang bertugas di komisi anti-rasuah, Stepanus Robin Pattuju. Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan lembaganya mendahulukan KPK menyidik unsur pidana dalam kasus dugaan suap penyidik KPK, Robin Pattuju, sebelum Dewan Pengawas mengusut dugaan pelanggaran etiknya. "Pada saatnya akan ada pem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini