Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

24
Maret
2021
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaNasional 6/6 Selanjutnya
Nasional

Masyarakat Sipil Anggap Cap Teroris Bukan Solusi

Pemerintah diduga mencari celah hukum melakukan kekerasan, tapi tidak mau menanggung konsekuensinya.

Edisi, 24 Maret 2021
Profile
Diko Oktara
Anggota Brimob memperbaiki jembatan yang dirusak Kelompok Kriminal Bersenjata di Distrik Yambi, Kabupaten Puncak Jaya. Dok AKBP Edwin Louis Sengka
  • - Masyarakat sipil mengkritik rencana pemerintah memberikan label teroris kepada KKB di Papua.
  • - Pemerintah diduga mencari celah hukum untuk melakukan kekerasan, tapi tidak mau menanggung konsekuensinya. .
  • - Masyarakat sipil mengusulkan pemerintah melakukan pendekatan hukum dalam menyelesaikan masalah kelompok kriminal bersenjata di Papua.

JAKARTA – Kelompok masyarakat sipil mengkritik rencana Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Mereka menilai langkah tersebut tidak akan mengatasi masalah kekerasan yang selama ini terjadi di Papua dan Papua Barat. 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan pemerintah seperti sedang mencari celah hukum untuk melakukan tindakan kekerasan, tapi tidak mau menanggung konsekuensi dari tindakan tersebut. Dia mengatakan KKB merupakan istilah yang diciptakan oleh pemerintah. Istilah itu menunjukkan adanya konflik antara kelompok bersenjata dan aparat negara di Papua. 

Asfinawati berpendapat, rencana tersebut tidak akan menyelesaikan konflik di Papua lantaran pemerintah mengedepankan pendekatan keamanan. Padahal masalah di Papua seharusnya diselesaikan menggunakan pendekatan resolusi konflik. “Pendekatan keamanan tidak akan menghasilkan perdamaian,” katanya, kemarin. 

Menurut Asfinawati, pemerintah sebaiknya melihat bahwa tidak semua perlawanan di Papua bernuansa politik dengan tujuan memisahkan diri dari Indonesia. Tapi ada juga perlawanan yang didasari adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Jadi, ketika semua perlawanan di Papua dicap sebagai terorisme, hal itu akan membahayakan masyarakat sipil. 

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMjIgMjI6MTE6MTciXQ

“Sekarang di sana ada banyak demonstrasi dituduh KKB. Ini memperparah konflik, dan korbannya masyarakat sipil,” ujar Asfinawati.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati di Kantor YLBHI, Jakarta, 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Senin lalu, Kepala BNPT Boy Rafli Amar mewacanakan KKB di Papua akan ditetapkan sebagai kelompok teroris. Wacana itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.

Boy mengatakan KKB telah melakukan kejahatan yang dianggap layak disejajarkan dengan aksi teror, seperti penggunaan kekerasan, ancaman kekerasan, senjata api, serta menimbulkan efek ketakutan yang luas di masyarakat. 

Menanggapi rencana ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan wacana itu tidak akan mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia di Papua. Ia menduga pelanggaran HAM selama ini dilakukan oleh aparat keamanan negara ketika menumpas kelompok separatis di sana. 

Usman khawatir pemberian label teroris akan dijadikan dalih untuk semakin membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul orang Papua melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia pun mengusulkan agar pemerintah mengutamakan pendekatan hukum untuk menyelesaikan tindakan kriminal bersenjata di Papua. 

“Dalam tiga bulan pertama tahun ini saja, setidaknya ada tiga kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan dengan total lima korban,” katanya. 

Sesuai dengan catatan Amnesty International Indonesia, ketiga kasus itu adalah penembakan terhadap Janius Bagau, Soni Bagau, dan Justinus Bagau di Puskesmas Bilogai, Intan Jaya, pada 15 Februari 2021. Kedua, penembakan terhadap Donatus Mirip di Distrik Sugapa, Intan Jaya, pada 27 Februari 2021. Ketiga, penembakan terhadap Melianus Nayagau di Distrik Sugapa, Intan Jaya, pada 6 Maret 2021.

Korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ditandu menaiki pesawat saat evakuasi di Intan Jaya, Papua, 14 September 2020. ANTARA/Humas Polda Papua

Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Kebijakan Strategis Indonesia, Stanislaus Riyanta, mengatakan, secara regulasi, apa yang dilakukan KKB sudah termasuk tindakan terorisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun ia meminta agar jangan terjebak pada urusan istilah, sehingga pemerintah menjadi tidak fokus menangani masalah di Papua. 

Stanislaus menyatakan pemerintah seharusnya mengedepankan pendekatan yang komprehensif untuk menyelesaikan masalah di Papua. Pendekatan itu dapat dilakukan secara masif, termasuk dengan menggunakan instrumen dana otonomi khusus dan pemerintah pusat harus menjaga penggunaan dana itu tepat sasaran. Pemerintah bisa juga melakukan pendekatan di luar dimensi ekonomi, seperti memastikan pembangunan sarana kesehatan dan pendidikan di Papua. 

“Jika itu dilakukan, pada saat bersamaan, pemerintah juga tegas kepada kelompok yang menggunakan senjata untuk kekerasan,” kata Stanislaus. 

Menurut Stanislaus, pekerjaan rumah pemerintah saat ini adalah berupaya membangun kepercayaan masyarakat Papua kepada negara. “Pemerintah hadir, masyarakat percaya, akhirnya tak mudah disusupi oleh kelompok bersenjata itu,” katanya. 

BUDIARTI UTAMI PUTRI | DIKO OKTARA

#Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia | YLBHI #BNPT #Amnesty International #Papua

SebelumnyaNasional 6/6 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Perpanjangan Uji Klinis Berfokus pada Antibodi
  • Vaksin Sinovac Diklaim Masih Ampuh
  • Sembilan Bulan Uji Klinis Sinovac
  • Mengejar Masa Kedaluwarsa Vaksin AstraZeneca
  • Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua Akan Dicap Teroris

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Berbagi Beban Kereta Kilat

    Konsorsium BUMN Indonesia disarankan bernegosiasi kembali dengan investor Cina untuk berbagi beban pembengkakan biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Dengan kas yang semakin kering, konsorsium BUMN dinilai tak akan sanggup menanggung sendiri lonjakan biaya yang mencapai Rp 20 triliun itu.

    24 Maret 2021
  • Berita Utama

    Tanggung Rata Bengkak Biaya

    Sejumlah pihak mendorong negosiasi ulang tanggungan biaya kereta cepat antara konsorsium BUMN dan investor Cina.

    24 Maret 2021
  • Berita Utama

    Jalur Cepat Membebaskan Lahan

    Relokasi penghuni lahan mesti diselesaikan sebelum konstruksi prasarana kereta cepat dimulai.

    24 Maret 2021
  • Berita Utama

    Berlanjut Hingga ke Surabaya

    Indonesia dan Jepang menyusun rencana pengembangan kereta cepat Jakarta-Surabaya sejak 2019.

    23 Maret 2021
  • Berita Utama

    Kian Rumit Menjelang Tenggat

    Pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sudah separuh jalan, tapi banyak persoalan.

    23 Maret 2021
  • Editorial

    Simalakama Kereta Cepat

    Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung terbelit problem serius: biayanya membengkak 23 persen atau sekitar Rp 20 triliun. Proyek tersebut kini menjadi simalakama bagi pemerintahan Jokowi. Jika diteruskan, pemerintah harus siap-siap menambal biayanya.

    24 Maret 2021
  • Opini

    Pembatasan dan Penyalahgunaan Kekuasaan Presiden

    Usul masa jabatan presiden menjadi tiga periode harus ditolak. Bertentangan dengan semangat pembatasan kekuasaan dalam UUD 1945.

    23 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Penerimaan Seret Awal Tahun

    Pemerintah menyasar target potensial penerimaan pajak tahun ini.

    23 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Silang Pendapat Wacana Pengampunan Pajak

    Dinilai tak urgen dan berpotensi menimbulkan moral hazard.

    24 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Masih Terkontraksi

    Meski masih terkontraksi, penerimaan pajak pada Februari sudah membaik dibanding posisi pada Januari.

    23 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Mengatur Skema Komisi Pesan-Antar

    Pemerintah berupaya menurunkan nilai komisi menjadi 15 persen.

    23 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Agar Nilai Bertambah bagi Mitra

    Layanan pesan-antar menawarkan manfaat lebih.

    24 Maret 2021
  • Ilmu dan Teknologi

    Petir Membentuk Kehidupan Awal di Bumi

    Para ilmuwan percaya bahwa sejumlah kecil mineral pada meteorit juga dibawa ke bumi melalui sambaran petir.

    23 Maret 2021
  • Metro

    Terhenti Revitalisasi Medan Merdeka

    Proyek pemugaran Taman Monas dikebut pada tahun lalu menjelang penyelenggaraan balapan Formula E. 

    23 Maret 2021
  • Metro

    Setelah Formula E Berpaling dari Monas

    FEO sudah menyurvei lokasi di Gelora Bung Karno dan Kemayoran.

    24 Maret 2021
  • Metro

    Menanti Wajah Baru Monas

    Revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) baru menyelesaikan sebagian sektor selatan. Proyek yang awalnya ditargetkan rampung pada tahun ini tersebut dikabarkan tertunda hingga waktu yang belum jelas.

    23 Maret 2021
  • Metro

    Gas Air Mata dan Netralitas Polisi di Pancoran Buntu

    Kontras dan LBH Jakarta menilai polisi tidak netral saat meredam bentrokan di Pancoran Buntu. Gas air mata diarahkan ke warga.

    24 Maret 2021
  • Metro

    Ancaman Pidana di Tengah Penggusuran

    Polisi memanggil sejumlah warga Pancoran Buntu terkait dengan dugaan hukum pidana. Buntut dari bentrokan yang melukai 28 orang pada pekan lalu.

    24 Maret 2021
  • Nasional

    Perpanjangan Uji Klinis Berfokus pada Antibodi

    Tim riset vaksin Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Sinovac, dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran akan memperpanjang masa uji klinis fase ketiga selama enam bulan.

    24 Maret 2021
  • Nasional

    Vaksin Sinovac Diklaim Masih Ampuh

    Tim riset vaksin Sinovac dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran mengklarifikasi soal 95 relawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 selama periode Agustus 2020-Maret 2021 belum valid lantaran masih harus diverifikasi.

    23 Maret 2021
  • Nasional

    Sembilan Bulan Uji Klinis Sinovac

    TIM riset Universitas Padjadjaran akan menuntaskan uji klinis fase ketiga vaksin Coronavirus Disease 2019 buatan Sinovac Biotech Ltd pada bulan ini atau paling lambat April mendatang.

    23 Maret 2021
  • Nasional

    Mengejar Masa Kedaluwarsa Vaksin AstraZeneca

    Pemerintah mendistribusikan sekitar 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca ke enam provinsi. Masa kedaluwarsa vaksin hanya sampai Mei mendatang.

    24 Maret 2021
  • Nasional

    Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua Akan Dicap Teroris

    BNPT berencana menetapkan kelompok kriminal bersenjata di Papua sebagai teroris.

    23 Maret 2021
  • Nasional

    Masyarakat Sipil Anggap Cap Teroris Bukan Solusi

    Pemerintah diduga mencari celah hukum melakukan kekerasan, tapi tidak mau menanggung konsekuensinya.

    23 Maret 2021
  • Ragam

    Halal Vaksinasi Bersama Ulama

    "Menjaga keselamatan jiwa itu menurut agama merupakan bagian pokok dari tujuan syariat.”

    23 Maret 2021
  • Ragam

    Mengejar Kekebalan Komunal

    Pemerintah meyakinkan masyarakat soal keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca dengan menggandeng tokoh agama dan kiai.

    23 Maret 2021
  • Daftar Iklan Baris

    Iklan Pengumuman

    Workshop Online Tempo Komunitas

    23 Maret 2021
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved