Pemekaran Papua Tunggu Revisi UU Otonomi Khusus
JAKARTA — Pemerintah pusat berencana membentuk provinsi baru di sepuluh kabupaten di wilayah adat Lapago, Papua. Dengan adanya pemekaran ini, Papua akan terdiri atas lima provinsi. Namun rencana pemekaran provinsi tersebut masih menunggu hasil revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang saat ini dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan pemerintah akan mendiskus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini