Komnas HAM Bagi Dua Kronologi Penembakan Anggota FPI
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana membagi kronologi peristiwa penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember lalu menjadi dua bagian. Bagian pertama adalah peristiwa sebelum Kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek. Lalu bagian kedua adalah insiden setelah KM 50.
Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan tujuan pembagian kronologi itu adalah memudahkan lembaganya menganalisis rent
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini