Kapolri menerbitkan maklumat larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten FPI.
Pemberitaan FPI dalam Koran Tempo digital di Cikapundung, Bandung, Jawa Barat, 31 Desember 2020. TEMPO/Prima Mulia. tempo : 167955050713
JAKARTA – Langkah pemerintah membungkam Front Pembela Islam (FPI) tak berhenti setelah pelarangan kegiatan organisasi yang dipimpin Rizieq Syihab itu, Rabu lalu. Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat, yang salah satunya berisi larangan bagi masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten yang menyangkut FPI. Maklumat juga menyatakan anggota Polri bisa memberikan sanksi kepada masyarakat sesuai den
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.