FPI Urung Gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara
JAKARTA — Front Pembela Islam (FPI) yang telah dilarang oleh pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. FPI berpikir ulang karena yakin gugatan mereka bakal berakhir sia-sia dan hanya membuang energi organisasi. Sebaliknya, FPI menuding pelarangan itu merupakan pengalihan isu atas kasus pembunuhan enam pengawal Rizieq Syihab pada awal Desember lalu.
Anggota tim kuasa hukum Front Pembela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini