maaf email atau password anda salah


FPI Urung Gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Munarman cs menuding pemerintah melakukan pengalihan isu atas tewasnya enam anggota FPI.

arsip tempo : 172204057339.

Kuasa hukum Front Pembela Islam, Aziz Yanuar (tengah) di Polda Metro Jaya, Jakarta, 14 Desember 2020. Tempo/Hendartyo Hanggi. tempo : 172204057339.

JAKARTA — Front Pembela Islam (FPI) yang telah dilarang oleh pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. FPI berpikir ulang karena yakin gugatan mereka bakal berakhir sia-sia dan hanya membuang energi organisasi. Sebaliknya, FPI menuding pelarangan itu merupakan pengalihan isu atas kasus pembunuhan enam pengawal Rizieq Syihab pada awal Desember lalu.

Anggota tim kuasa hukum Front Pembela

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 Juli 2024

  • 26 Juli 2024

  • 25 Juli 2024

  • 24 Juli 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan