Munarman cs menuding pemerintah melakukan pengalihan isu atas tewasnya enam anggota FPI.
Kuasa hukum Front Pembela Islam, Aziz Yanuar (tengah) di Polda Metro Jaya, Jakarta, 14 Desember 2020. Tempo/Hendartyo Hanggi. tempo : 167938598960
JAKARTA — Front Pembela Islam (FPI) yang telah dilarang oleh pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. FPI berpikir ulang karena yakin gugatan mereka bakal berakhir sia-sia dan hanya membuang energi organisasi. Sebaliknya, FPI menuding pelarangan itu merupakan pengalihan isu atas kasus pembunuhan enam pengawal Rizieq Syihab pada awal Desember lalu.
Anggota tim kuasa hukum Front Pembela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.