Protokol Baru Persidangan Tuai Kontroversi
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Terbitnya Peraturan MA (perma) ini karena kerap terjadi gangguan kelancaran selama sidang yang mengakibatkan terganggunya rasa aman bagi hakim, aparat, dan pencari keadilan.
Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, mengatakan latar belakang terbitnya Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 ini ad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini