maaf email atau password anda salah


RUU Perlindungan Data Pribadi

Pemerintah Usulkan Sanksi dalam RUU Perlindungan Data

Pemerintah dan DPR perlu memperjelas definisi pengecualian hak data untuk menghindari pembungkaman kebebasan berekspresi

arsip tempo : 173078580761.

Pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di Kelurahan Petamburan, Jakarta Barat. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 173078580761.

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menghendaki adanya sanksi pidana dan denda dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Tujuannya, melindungi hak asasi warga negara sesuai dengan konstitusi dan perlindungan terhadap kedaulatan negara.

 "Data itu terkait dengan kedaulatan negara dan kedaulatan sebagai bangsa. Data juga terkait dengan perlindungan hak penduduknya. Karenanya, perlu diatur

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 November 2024

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024

  • 2 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan