Pemerintah Usulkan Sanksi dalam RUU Perlindungan Data
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menghendaki adanya sanksi pidana dan denda dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Tujuannya, melindungi hak asasi warga negara sesuai dengan konstitusi dan perlindungan terhadap kedaulatan negara.
"Data itu terkait dengan kedaulatan negara dan kedaulatan sebagai bangsa. Data juga terkait dengan perlindungan hak penduduknya. Karenanya, perlu diatur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini