Pemerintah Usulkan Sanksi dalam RUU Perlindungan Data
Jumat, 13 November 2020
Pemerintah dan DPR perlu memperjelas definisi pengecualian hak data untuk menghindari pembungkaman kebebasan berekspresi
Pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di Kelurahan Petamburan, Jakarta Barat. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 167961539134
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menghendaki adanya sanksi pidana dan denda dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Tujuannya, melindungi hak asasi warga negara sesuai dengan konstitusi dan perlindungan terhadap kedaulatan negara.
"Data itu terkait dengan kedaulatan negara dan kedaulatan sebagai bangsa. Data juga terkait dengan perlindungan hak penduduknya. Karenanya, perlu diatur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.