JAKARTA – Sejumlah daerah belum menerima keluhan dari rumah sakit perihal kebijakan Kementerian Kesehatan yang menetapkan tarif batas atas tes swab Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Di Jawa Barat, misalnya, Dinas Kesehatan setempat masih memantau kebijakan baru tersebut.
"Sampai saat ini belum ada keluhan maupun tanggapan terkait dengan tarif tertinggi pemeriksaan swab tersebut," kata Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Berli Hutama Gelung Sakti, kemarin.
Ia mengatakan Dinas Kesehatan tengah memantau pemberlakuan kebijakan tarif batas atas tes usap tersebut di setiap kabupaten ataupun kota. Sejauh pengamatan lembaganya, Dinas Kesehatan belum menerima keluhan resmi maupun tak resmi.
Menurut Berli, selama ini pemerintah daerah di Jawa Barat melakukan dua jenis pemeriksaan swab Covid-19, yaitu dan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) dan tes cepat diagnostik antigen (antigen-RDT).
Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Surat edaran tersebut diteken pelaksana tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, dua hari lalu.
Dalam edaran tersebut, Kementerian Kesehatan menetapkan harga acuan tertinggi tes usap mandiri Covid-19 sebesar Rp 900 ribu. Abdul Kadir mengatakan batasan tarif tertinggi ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak fisik terhadap pasien Covid-19 dan rujukan pasien ke rumah sakit yang mendapat bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah.
Ia mengatakan tarif yang ditetapkan itu akan dievaluasi dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kami meminta seluruh dinas di provinsi, kabupaten, dan kota mengawasi pemberlakuan harga tertinggi ini," kata Abdul Kadir.
Pemerintah DKI Jakarta menyambut positif ketentuan ini. Sebab, jumlah peminat layanan tes usap mandiri di Ibu Kota cukup tinggi. Penetapan tarif atas ini diharapkan meringankan biaya yang ditanggung masyarakat.
Pemerintah DKI juga menyediakan layanan uji usap gratis bagi warganya dengan syarat mengalami gejala Covid-19 atau infeksi saluran pernapasan akut. "Jadi, tinggal datang ke puskesmas atau rumah sakit pemerintah, maka akan langsung diperiksa secara gratis," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan tingkat kepositifan di Indonesia hingga September lalu mencapai 16,11 persen. Padahal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan standar tingkat kepositifan hanya 5 persen. "Angka di Indonesia sudah tiga kali lebih besar dari standar WHO. Harus segera ditekan," kata Wiku.
Ia mengatakan salah satu cara untuk menekan tingkat kepositifan dan penambahan kasus Covid-19 adalah memperbanyak tes usap dan tes cepat. Cara berikutnya, menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
"Satgas mengingatkan agar kita tidak lengah. Jangan sampai kita malah berkontribusi menambah jumlah kasus kematian akibat Covid-19," kata Wiku.
IMAM HAMDI | EGY ADYATAMA | AHMAD FIKRI (BANDUNG) | INDRA WIJAYA
Daerah Pantau Pelaksanaan Tarif Atas Tes Swab