Mahkamah Agung Puluhan Kali Potong Hukuman Koruptor
JAKARTA – Terpidana korupsi berentetan mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung setelah Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim agung pada 18 Mei 2018. Sejak saat itu, sekitar 23 dari total 60 permohonan PK dikabulkan dengan putusan pengurangan hukuman mereka. Sisanya masih berproses di MA.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan koruptor berbondong-bondong baru men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini