JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan adanya delapan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan dalam hari pertama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Bawaslu) 2020. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mengatakan pelanggaran dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon di delapan daerah.
Kepada Tempo, kemarin, Afifuddin mengatakan kegiatan yang melanggar ketentuan ditemukan di Tanjung Jabung Barat dan Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Di kedua daerah itu, tim pasangan calon tidak menerapkan protokol kesehatan selama kampanye. Tak diterapkannya protokol kesehatan juga terjadi di Purbalingga saat deklarasi pasangan calon.
Selanjutnya, pelanggaran juga ditemukan di Bandung, Jawa Barat, berupa adanya pasangan calon yang melakukan pertemuan tatap muka dengan peserta lebih dari 50 orang. Peristiwa serupa terjadi di Dompu, Nusa Tenggara Barat. Pasangan calon di daerah tersebut melakukan pertemuan tatap muka dengan peserta lebih dari 50 orang. Pertemuan ini melanggar Pasal 58 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur bahwa pertemuan tatap muka tak boleh dihadiri lebih dari 50 peserta.
Di Mojokerto, Afifuddin meneruskan, Bawaslu menemukan peserta kampanye tidak menerapkan prinsip jaga jarak. Tak hanya itu, Bawaslu menemukan ada pasangan calon di Kaimana, Papua Barat, yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat melakukan sosialisasi. "Terakhir, di Medan, ada pasangan calon yang menghadiri kegiatan relawan. Pelanggaran-pelanggaran itu sudah kami beri peringatan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13," ujar Afifuddin.
Selain pelanggaran karena tidak menerapkan protokol kesehatan, Bawaslu menemukan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga. Hingga kemarin, menurut Afifuddin, lembaganya sudah melakukan penertiban dengan menurunkan 82.198 alat peraga di 46 kabupaten/kota.
Masa kampanye pilkada 2020 digelar mulai 26 September hingga 5 Desember mendatang. Pada hari pertama kampanye, Sabtu lalu, pasangan calon di 59 kabupaten/kota mulai melakukan sosialisasi. Dari 59 daerah itu, 20 kabupaten/kota berkampanye tanpa memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye.
Selain laporan pelanggaran, Bawaslu mendapat laporan pengaduan dari masyarakat. Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan ada dua laporan dari Kalimantan Utara dan Jawa Tengah yang masuk ke lembaganya. Pengaduan pertama adalah soal bakal calon wakil bupati di Nunukan yang mengirim foto dengan nomor urut 2. Padahal calon itu masih dalam tahap pemulihan dari Covid-19 dan KPU Kabupaten Nunukan belum menetapkan pasangan calon. “Laporan kedua di Kabupaten Kebumen, ada masyarakat yang keberatan dengan pemasangan alat peraga bertulisan ‘pilih kotak kosong’,” kata dia.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan belum memperoleh laporan pelanggaran yang dilakukan oleh tim pasangan calon selama kampanye. Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan lembaganya bersama Bawaslu Kabupaten Bandung bakal terus mengawasi para pasangan calon dalam tahap kampanye ini. Di Kabupaten Bandung, ada tiga pasangan calon yang berlaga. Menurut Agus, lembaganya belum menerima satu pun tembusan surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye rapat terbatas.
Agus mengimbuhkan, KPU sudah mendorong ketiga pasangan calon untuk melakukan kampanye secara daring. Sebab, menurut dia, KPU sudah melarang segala bentuk kampanye yang mengundang kerumunan orang. “Kami sudah menjelaskan aturan kampanye di tengah pandemi. Misalnya pertemuan terbatas, di ruangan, maksimal 50 orang, dan membuat pemberitahuan ke polisi.”
AHMAD FIKRI (BANDUNG) | MAYA AYU PUSPITASARI