JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri kembali berhadapan dengan persoalan etik. Ketika masih menjabat Deputi Penindakan KPK, ia pernah dilaporkan terkait dengan kasus etik. Namun, sebelum persoalannya tuntas, Firli telanjur ditarik oleh kepolisian. Kini, setelah memimpin lembaga antirasuah, ia lagi-lagi berurusan dengan penegak etik.
Dewan Pengawas KPK kemarin menggelar persidangan perdana soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni lalu. Sidang tersebut baru berlangsung dua bulan setelah laporan dugaan pelanggaran mendarat di meja Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas pada pekan lalu menyatakan persidangan digelar secara tertutup. Namun informasi mengenai persidangan disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman. Boyamin diperiksa dalam kapasitas sebagai pelapor.
Kepada Tempo, Boyamin mengemukakan bahwa majelis persidangan, yang diisi Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris, memfokuskan pertanyaan seputar penggunaan helikopter oleh Firli saat berkunjung ke kampung halamannya di Baturaja.
Menurut Boyamin, majelis hanya mengkonfirmasi laporannya seputar perusahaan swasta yang menyewakan helikopter tersebut. "Tak banyak pertanyaan yang dikonfirmasikan," ujarnya.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie, sebelumnya menyebutkan harga sewa helikopter berkode PK-JTO itu berkisar US$ 2.500 atau sekitar Rp 35,8 juta per jam. Sedangkan perjalanan pergi-pulang Palembang-Baturaja diperkirakan memakan waktu 3-4 jam.
Tak hanya dituduh bergaya hidup mewah karena menyewa helikopter, Firli juga dilaporkan Boyamin lantaran menumpang mobil Toyota Alphard bernomor polisi BG-50-NG selama di Palembang. Berdasarkan informasi dari sumber Tempo, mobil ini milik seorang pengusaha kayu asal Palembang.
Dugaan pelanggaran lain yang dilaporkan adalah perilaku Firli yang tak mengenakan masker saat berada di Baturaja. Bahkan dia berdiri di dekat anak-anak. Boyamin mengimbuhkan, majelis tak menyinggung persoalan masker ataupun mobil Alphard.
Setelah konfirmasi selesai, Boyamin diminta ke luar karena pemeriksaan berlanjut ke saksi selanjutnya, yakni penyelidik KPK. "Jadi, yang didalami cuma soal helikopter dari tiga laporan terkait dengan Alphard, helikopter, dan masker," kata dia.
Dewan Pengawas menyangkakan Firli melanggar Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK Pasal 4 ayat 1 huruf (c) tentang menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi dan huruf (n) tentang menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakan selalu melekat dalam kapasitas sebagai insan Komisi.
Dugaan aturan lainnya yang dilanggar adalah huruf (m) tentang larangan menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat, terutama kepada sesama insan Komisi. Ketentuan lainnya yang diduga ditabrak adalah Pasal 8 ayat (1) huruf f tentang keharusan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.
Anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris, membenarkan persidangan hari ini hanya memanggil dua saksi. Persidangan selanjutnya, kata dia, dijadwalkan dilaksanakan pada 31 Agustus mendatang dan akan memanggil empat saksi: seorang dari KPK dan 3 orang dari pihak eksternal. "Enam saksi yang dipanggil oleh Dewas belum semuanya hadir. Baru hadir dua orang."
Syamsuddin tak menanggapi permintaan konfirmasi Tempo ihwal persidangan yang tak menggali penggunaan mobil milik pengusaha swasta dan temuan bahwa Firli tak mengenakan masker.
Menanggapi pemeriksaan perdana itu, melalui keterangan tertulis, Firli menyatakan penggunaan helikopter menjadi kebutuhannya untuk mempercepat mobilitas. Berdasarkan kebutuhan itu, menurut dia, pemakaian helikopter bukanlah sebuah kemewahan. Dia juga menegaskan tetap menjaga integritas sebagai ketua lembaga antirasuah.
Dia pun mengklaim gajinya cukup untuk membayar sewa helikopter. Penyewaan pun, kata Firli, sudah dilaporkan kepada Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan. Sedangkan mengenai pemeriksaan kemarin, Firli tak banyak berkomentar. "Kita ikuti dulu (persidangannya), terima kasih," ia mengungkapkan.
YEREMIAS .A SANTOSO | ROBBY IRFANY | FIKRI ARIGI | AVIT HIDAYAT
27