Tempo dan Tirto Laporkan Peretasan Situs ke Polisi
JAKARTA – Pengelola portal berita Tempo.co dan Tirto.id melaporkan tindak pidana peretasan situs ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Laman kedua media itu diduga diretas pada pekan lalu. Anggota tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, Ade Wahyudin, mengemukakan bahwa pembobolan situs berita merupakan kejahatan serius.
Tindakan tersebut, kata dia, melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini