Tempo dan Tirto Laporkan Peretasan Situs ke Polisi
Rabu, 26 Agustus 2020
Serangan cyber juga menimpa 30 orang yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Pemimpin Redaksi Tirto.id Sapto Anggoro (kiri), Pemimpin Redaksi TEMPO.co Setri Yasa, dan perwakilan LBH Pers Ade Wahyudin setelah melaporkan kasus peretasan situs di Polda Metro Jaya, 25 Agustus 2020. TEMPO/Wintang Warastri. tempo : 167960597342
JAKARTA – Pengelola portal berita Tempo.co dan Tirto.id melaporkan tindak pidana peretasan situs ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Laman kedua media itu diduga diretas pada pekan lalu. Anggota tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, Ade Wahyudin, mengemukakan bahwa pembobolan situs berita merupakan kejahatan serius.
Tindakan tersebut, kata dia, melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.