JAKARTA – Tujuh asosiasi kedokteran memprotes proses pemilihan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025. Mereka menuding Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melanggar Undang-Undang Praktik Kedokteran karena mengabaikan calon yang diusulkan asosiasi. Terawan juga disebut menempatkan orang-orang dekatnya sebagai anggota KKI.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M. Faqih menyatakan proses penunjukan 17 anggota KKI yang dilakukan Terawan menyalahi prosedur pengusulan anggota KKI. "Pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan dan prinsip demokrasi adalah pelanggaran berat," kata Daeng kepada Tempo, kemarin.
Ia mengungkapkan, kesalahan prosedur ini bakal berdampak pada independensi KKI dalam memberi layanan kepada masyarakat. Apalagi tugas utama KKI adalah menerbitkan peraturan, mengesahkan, membina dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, serta menjamin mutu pelayanan kesehatan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan KKI. Melalui keputusan itu pula Jokowi mengangkat 17 anggota baru KKI. Namun pengangkatan ini dikecam lantaran tidak satu pun anggota berasal dari usul tujuh asosiasi kedokteran.
Tujuh asosiasi kedokteran dan asosiasi profesi tersebut adalah IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Association of Dentistry Faculty of Indonesia (AFDOKI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).
Mereka menilai Terawan menyalahgunakan kewenangan dan bertindak di luar peraturan perundangan karena secara sepihak mengajukan nama calon anggota KKI ke Presiden. Seharusnya, Terawan hanya mengusulkan nama calon berdasarkan rekomendasi asosiasi kedokteran.
"Kami sepakat akan berusaha bertemu Presiden untuk menjelaskan ini supaya ada penyelesaian dan solusi yang elegan," ucap Daeng, kemarin.
Seharusnya, ia mengimbuhkan, anggota KKI berasal dari asosiasi kedokteran. Komposisinya adalah dua orang dari organisasi profesi kedokteran, dua orang dari profesi kedokteran gigi, satu orang dari asosiasi institusi pendidikan kedokteran, dan satu orang dari institusi pendidikan kedokteran gigi.
Selain itu, ada kewajiban mengusulkan satu orang dari kolegium kedokteran, satu orang dari kolegium kedokteran gigi, dua orang dari asosiasi rumah sakit pendidikan, tiga orang dari tokoh masyarakat, dua orang dari Kementerian Kesehatan, dan dua orang dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI Slamet Budiarto membeberkan bahwa Terawan mencoret semua nama yang diusulkan asosiasi kedokteran. "Ternyata enggak hanya IDI, usul PDGI dan asosiasi lain juga dicoret. Ini baru pertama kalinya," ucap Slamet.
Ketua Umum PDGI Sri Hananto Seno menuding Terawan menunjuk orang-orang dekatnya untuk menjadi anggota KKI. "Melakukan rekrutmen tidak prosedural, main tunjuk kroni-kroninya yang mendukung," ucap dia.
Seno tak merinci siapa kroni yang dia maksud. Berdasarkan catatan Tempo, sejumlah nama memiliki kedekatan dengan Terawan. Salah satunya adalah Bachtiar Murtala, yang ditunjuk menjadi Wakil MKKI. Ia merupakan promotor disertasi Terawan di Universitas Hasanuddin, yang diuji pada 8 Mei 2016.
Kepada Tempo, Bachtiar mengaku diminta oleh seorang staf di Kementerian Kesehatan untuk mengikuti seleksi calon anggota KKI. Ia tak menampik saat ditanya apakah yang memintanya itu staf Terawan. "Saya kira begitu," kata Bachtiar pada pekan lalu.
Terawan tak merespons pesan permintaan konfirmasi yang dilayangkan Tempo, kemarin. Sedangkan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Widyawati, mengatakan Terawan berwenang mengusulkan anggota KKI yang memenuhi syarat kepada Presiden, dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur.
“Kewenangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019,” dia mengungkapkan. Peraturan tersebut merupakan hasil revisi yang dilakukan setelah Terawan dilantik menjadi Menteri Kesehatan pada Oktober tahun lalu.
Daeng Faqih menambahkan, IDI tak akan meminta anggotanya yang sudah telanjur dilantik oleh Terawan untuk mengundurkan diri dari KKI. Menurut dia, persoalan ini bukan masalah personal, melainkan pelanggaran prosedur pengangkatan anggota KKI yang diduga dilakukan Menteri Kesehatan.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | AHMAD FAIZ | AVIT HIDAYAT
31