Alih Status Menjadi Bukan ‘Orang KPK’

JAKARTA – Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 berisiko melemahkan pemberantasan korupsi dari internal KPK. Aturan itu mengatur proses peralihan pegawai KPK menjadi aparat sipil negara (ASN).
Pelemahan itu, ujar Samad, akan terjadi karena kendurnya semangat para pegawai. Menurut dia, pegawai KPK selama ini memiliki militansi karena telah direkrut oleh k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini