maaf email atau password anda salah


Pakar Hukum: Penangkapan Joko Tjandra Bisa Tak Sah

Kepolisian seharusnya ikut mengungkap pihak yang membantu Joko Tjandra kabur ke luar negeri pada 2009.

arsip tempo : 171411587684.

Joko SoegiartoTjandra tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, 30 Juli 2020. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 171411587684.

JAKARTA – Pakar hukum mengkritik dasar hukum Kepolisian RI saat menangkap Joko Soegiarto Tjandra, buron dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, pekan lalu. Penangkapan itu dianggap janggal karena dilakukan oleh kepolisian tanpa melibatkan Kejaksaan Agung.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan lembaga yang seharusnya menangkap Joko adalah Kejaksaan Agung. Pendapat itu mengacu pada status Joko se

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan