Pakar Hukum: Penangkapan Joko Tjandra Bisa Tak Sah
JAKARTA – Pakar hukum mengkritik dasar hukum Kepolisian RI saat menangkap Joko Soegiarto Tjandra, buron dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, pekan lalu. Penangkapan itu dianggap janggal karena dilakukan oleh kepolisian tanpa melibatkan Kejaksaan Agung.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan lembaga yang seharusnya menangkap Joko adalah Kejaksaan Agung. Pendapat itu mengacu pada status Joko se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini