Konferensi pers pengungkapan kasus eksploitasi ekonomi dan seksual kepada anak-anak di Polda Metro Jaya, Jakarta, 9 Juli 2020. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan sebanyak 106 orang anak diperdagangkan untuk kegiatan prostitusi pada rentang waktu 2016-2020. TEMPO/Muhammad Hidayat. tempo : 167481709424
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan sebanyak 106 orang anak diperdagangkan untuk kegiatan prostitusi pada rentang waktu 2016-2020. Mayoritas anak yang menjadi korban adalah perempuan. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan anak menjadi korban pelacuran umumnya karena ditipu oleh teman atau kenalannya. Para korban dijanjikan pekerjaan, seperti pramusaji, pemandu lagu, atau buruh pabrik.
“Mereka b...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.