JAKARTA - Sejumlah daerah menyiapkan aturan pemberian sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan selama wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pembahasan soal aturan pemberian sanksi ini mulai digodok setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan kepala daerah menerapkan hukuman bagi masyarakat yang tidak disiplin.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Eni Rohaeni, mengatakan pemerintah Jawa Barat bakal mengatur soal pemberian sanksi disiplin melalui peraturan gubernur. Ia menuturkan, saat ini peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama kepolisian daerah, kejaksaan tinggi, serta pakar kesehatan dan pakar hukum. "Kabupaten dan kota juga dilibatkan," kata Eni kepada Tempo, Jumat pekan lalu.
Menurut Eni, rancangan peraturan gubernur yang disiapkan itu akan menjadi dasar penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan di tempat umum. Eni menyebutkan sanksi yang disiapkan berupa peringatan, teguran tertulis, pengumuman secara terbuka, penghentian sementara kegiatan, penyegelan, denda administratif, dan kerja sosial. "Tentunya tidak ada sanksi kurungan karena yang diterapkan adalah sanksi administratif," ucap dia.
Selain hukuman administratif, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tengah mengkaji sanksi berupa pembayaran denda uang tunai. Ia menargetkan sanksi ini bisa diterapkan mulai 27 Juli mendatang. Salah satunya adalah denda dari Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu bagi mereka yang tak mengenakan masker di tempat umum.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga tengah menggodok sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan. Menurut dia, ada sejumlah usul yang diajukan oleh kepala daerah di wilayahnya, seperti hukuman push-up ataupun membersihkan fasilitas umum. "Usulnya seperti itu. Pasti ada yang setuju atau tidak," kata dia.
Menurut Ganjar, usul sanksi itu lebih cocok dengan kondisi saat ini dibanding denda uang tunai. Sebab, banyak masyarakat yang terkena dampak ekonomi akibat krisis selama pandemi. "Masak lagi pagebluk seperti ini tega saya kasih denda kepada masyarakat?" ucap dia.
Di Bali, pengaturan pemberian sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan diserahkan kepada desa adat. Sebanyak 1.493 desa adat di Bali saat ini tengah menggodok peraturan adat alias perarem pemberian sanksi untuk mencegah penularan Covid-19. "Ada perarem yang sudah menuangkan tatanan kehidupan baru. Sudah berisi sanksi,” kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Bali, Made Rentin.
Permintaan Presiden Joko Widodo agar setiap gubernur menerbitkan aturan berisi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dilontarkan dalam rapat bersama para gubernur di Istana Bogor, Rabu pekan lalu. Jokowi meminta semua gubernur membuat aturan sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. "Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Mengenai sanksi ini, memang harus ada," kata Presiden.
Pemerintah Kota Surabaya sudah menerapkan pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya. Kepala Satuan Pamong Praja Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan sanksi yang diberlakukan berupa penyitaan kartu tanda penduduk, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, push-up, menyapu jalan, berjoget, memberi makan orang dengan gangguan jiwa di lingkungan pondok sosial, serta pencabutan izin. "Sanksi sudah diterapkan sejak 16 Juni lalu," kata dia.
Eddy menyebutkan sanksi yang paling banyak diberikan adalah menyapu jalan bagi masyarakat yang tidak bermasker. Hingga 11 Juli lalu, dia menambahkan, sebanyak 452 orang diberi sanksi menyapu jalan; push up, 294 orang menyanyi dan berjoget; 271 orang disita KTP-nya; dan 102 orang memberi makan orang dengan gangguan jiwa. "Kalau sanksi berupa penutupan atau pencabutan izin bagi perusahaan, belum ada," ujarnya.
AHMAD FIKRI (BANDUNG) | JAMAL A. NASHR (SEMARANG) | MADE ARGAWA (BALI) | NUR HADI (SURABAYA) | MAYA AYU PUSPITASARI
Daerah Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan