Daerah Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Senin, 20 Juli 2020
Ridwan Kamil mengkaji pengenaan sanksi berupa denda hingga Rp 150 ribu.
Pengendara motor menggunakan masker yang diberikan petugas usai terjaring operasi pengendara tanpa masker guna mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di Denpasar, Bali, 17 April 2020. Johannes P. Christo. tempo : 167950246542
JAKARTA - Sejumlah daerah menyiapkan aturan pemberian sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan selama wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pembahasan soal aturan pemberian sanksi ini mulai digodok setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan kepala daerah menerapkan hukuman bagi masyarakat yang tidak disiplin.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Eni Rohaeni, mengatakan pemerintah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.