JAKARTA – Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk segera mencairkan anggaran kesehatan. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan hingga saat ini kementeriannya berusaha untuk segera mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan yang berjibaku menangani pasien Covid-19.
Oscar menuturkan insentif untuk tenaga kesehatan sudah dicairkan sebesar Rp 331 miliar dari total anggaran Rp 1,9 triliun, sementara untuk santunan kematian sudah dicairkan sebesar Rp 14 miliar dari total Rp 60 miliar. "Sudah terserap. Kami sedang mengupayakan penyelesaian lainnya. Segera, kok," kata dia saat dihubungi, kemarin.
Ia juga meluruskan bahwa anggaran penanganan Covid-19 di Kementerian Kesehatan hanya Rp 25,7 triliun. Ia menambahkan, angka Rp 75 triliun yang disebutkan Presiden Joko Widodo mungkin maksudnya adalah anggaran di bidang kesehatan. "Itu enggak hanya di Kementerian Kesehatan. Ada juga di Gugus Tugas, misalnya," ujar Oscar.
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan terhambatnya pencairan insentif untuk tenaga kesehatan disebabkan pejabat di daerah terlambat mengumpulkan data calon penerima insentif. Padahal, kata dia, pemberian insentif ini berasal dari usul daerah kepada pemerintah pusat.
Kadir menyatakan harus ada saling pengertian antara pimpinan rumah sakit, kepala dinas kesehatan di daerah, dan pihaknya dalam masalah insentif ini. Ia mengakui bahwa sebelumnya ada aturan yang terlalu ketat pada verifikasi calon penerima insentif, tapi hal itu sudah diubah. "Verifikasi sekarang tidak lagi bertingkat. Cukup di tingkat kabupaten saja dan dengan begitu, proses pembayaran lebih cepat," ujarnya saat dihubungi, kemarin.
Menurut Kadir, pemerintah menganggarkan dana insentif untuk tenaga medis sebesar Rp 5,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 3,7 triliun dikelola Kementerian Keuangan sebagai dana transfer daerah dalam bentuk dana tambahan bantuan operasional kesehatan (BOK). Dana sebesar Rp 1,9 triliun dikelola Kementerian Kesehatan, termasuk untuk santunan kematian bagi tenaga kesehatan.
Presiden Joko Widodo menyentil para menterinya sehubungan dengan penanganan Covid-19 di Indonesia dalam sidang kabinet paripurna pada 18 Juni lalu. Pada bidang kesehatan, Jokowi meminta agar anggaran Rp 75 triliun cepat dicairkan lantaran baru keluar 1,53 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran Rp 87,55 triliun ini disalurkan ke berbagai pihak, termasuk Gugus Tugas Covid-19 tingkat nasional dan daerah. Karena itu, belanja kesehatan tidak hanya menjadi urusan Kementerian Kesehatan. "Jadi, dalam hal ini ada yang berpersepsi bahwa, oh, anggaran kesehatan baru cair sedikit, seolah-olah itu hanya tanggung jawab Kementerian Kesehatan. Sebenarnya tidak juga," kata dia dalam konferensi pers virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana, kemarin.
Sri Mulyani merinci peruntukan anggaran kesehatan ini. Rincian lengkapnya, belanja penanganan Covid-19 sebesar Rp 65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp 5,9 triliun, santunan kematian Rp 300 miliar, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan Rp 3 triliun, Gugus Tugas Covid-19 Rp 3,5 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp 9,05 triliun.
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyatakan berkomitmen melacak penggunaan anggaran ini agar semakin terserap, sehingga dampaknya untuk memulihkan kondisi sosial dan ekonomi akan lebih besar.
Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena mengatakan teguran Presiden terhadap kecilnya realisasi anggaran penanganan Covid-19 di bidang kesehatan harus didudukkan dalam konteks yang tepat. Ia menambahkan, anggaran penanganan Covid-19 di bidang kesehatan telah mengalami kenaikan dari Rp 75 triliun menjadi Rp 87,55 triliun.
Dari total anggaran tersebut, yang sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan sebesar Rp 1,96 triliun dengan realisasi sebesar 17,6 persen, yaitu untuk insentif tenaga kesehatan pusat Rp 331,29 miliar dan santunan kematian tenaga kesehatan Rp 14,1 miliar.
Selebihnya, Melki melanjutkan, anggaran sebesar Rp 23,77 triliun masih dalam proses revisi DIPA dari Kementerian Keuangan. "Artinya, anggaran ini belum masuk ke DIPA Kementerian Kesehatan sehingga belum bisa direalisasi," kata dia, kemarin.
DIKO OKTARA | FAJAR PEBRIANTO | BUDIARTI UTAMI PUTRI
Terhambat Data Calon Penerima Insentif