Ahli Hukum: Penyerang Novel Pantas Mendapat Tuntutan Maksimal
Senin, 15 Juni 2020
Polisi yang seharusnya melindungi masyarakat malah melakukan tindak kriminal.
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 11 Juni 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat. tempo : 168609245038_
JAKARTA – Sejumlah pakar hukum pidana mempersoalkan tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan para terdakwa pantas mendapat tuntutan pidana maksimal. “Kalau melihat bukti dan fakta, seharusnya terduga pelaku mendapat hukuman maksimal,” kata Fickar kepada Tempo, kemarin.
Menurut dia, a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.