Ahli Hukum: Penyerang Novel Pantas Mendapat Tuntutan Maksimal
JAKARTA – Sejumlah pakar hukum pidana mempersoalkan tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan para terdakwa pantas mendapat tuntutan pidana maksimal. “Kalau melihat bukti dan fakta, seharusnya terduga pelaku mendapat hukuman maksimal,” kata Fickar kepada Tempo, kemarin.
Menurut dia, a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini