Pemerintah Batalkan Aturan Pencabutan Dokumen V-Legal
JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyatakan telah membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Aturan itu dicabut lantaran menuai kritik dari aktivis lingkungan dan Uni Eropa akibat menghilangkan syarat dokumen V-Legal atau tanda legalitas produk kehutanan di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan peraturan menteri ini dicabut sebelum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini