Atasi Banjir Jakarta Lewat Perpres Jabodetabekpunjur
Senin, 11 Mei 2020
Pemerintah pusat akan menerbitkan aturan perencanaan zonasi kawasan laut di Jabodetabekpunjur.
Suasana di jalan kawasan HOS Cokroaminoto di Jakarta, 23 Maret 2020. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres tentang pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur. Tempo/Tony Hartawan. tempo : 168036928674
JAKARTA - Pemerintah pusat berdalih bahwa alasan utama terbitnya Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) adalah untuk mengatasi masalah banjir di Jakarta. Alasan lain adalah Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Pengembangan Jabodetabekpunjur sudah tak relevan untuk mengakomodasi pertumbuhan di kawasan Ibu Kota.
«Saat awal 2020 terjadi b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.