Atasi Banjir Jakarta Lewat Perpres Jabodetabekpunjur
JAKARTA - Pemerintah pusat berdalih bahwa alasan utama terbitnya Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) adalah untuk mengatasi masalah banjir di Jakarta. Alasan lain adalah Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Pengembangan Jabodetabekpunjur sudah tak relevan untuk mengakomodasi pertumbuhan di kawasan Ibu Kota.
«Saat awal 2020 terjadi b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini