Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

31
Maret
2020
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaNasional 2/4 Selanjutnya
Nasional

Penundaan Pilkada Timbulkan Sejumlah Persoalan

DPR mengingatkan pemerintah dan KPU untuk mengantisipasi sejumlah kendala yang muncul akibat penundaan pilkada 2020.

Edisi, 31 Maret 2020
Profile
Tempo
Kotak suara di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surakarta, Jawa Tengah, Februari 2019.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan penundaan pemilihan kepala daerah serentak membawa sejumlah konsekuensi terhadap penyelenggaraannya. Salah satunya adalah persoalan anggaran karena dana anggaran di tahun ini sudah ada yang dipakai. Ia menyatakan hal ini bisa menjadi kendala yang harus dihadapi KPU setelah pelaksanaan tahap pilkada serentak 2020 ditangguhkan.

Arief menuturkan masalah berikutnya adalah perihal sumber daya manusia. Ia menyebutkan penundaan akan mengakibatkan terjadinya perubahan komposisi sumber daya manusia, terutama di panitia ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang petugasnya sudah direkrut oleh sejumlah daerah. “Kalau mereka meninggal atau apa, mesti diganti lagi,” kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Ihwal tahap yang sudah berjalan, Arief menjelaskan, ada sejumlah tahap yang sudah berjalan dan ada juga yang baru berjalan setengahnya. Misalnya, perekrutan petugas PPS yang diminta agar dihentikan dan tidak ada pelantikan. “Terdapat pula masalah verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan, meski tahap verifikasi faktual belum dijalankan,” kata dia.

Pilkada serentak 2020 yang sedianya dilaksanakan pada 23 September ditunda pelaksanaannya sampai waktu yang belum ditentukan. Penundaan tahap pelaksanaan pilkada ini diputuskan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri, dalam rapat tertutup kemarin. Penundaan dilakukan karena pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 yang makin meluas di Indonesia. Penundaan pilkada ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMTggMTQ6NDM6MzkiXQ

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan konsekuensi anggaran bisa diatasi dengan pengajuan anggaran baru pada akhir 2020 agar bisa dialokasikan dana anggarannya di tahun anggaran 2021 di daerah masing-masing. Namun, jika memang diputuskan masih akan berlangsung pada tahun ini dengan penundaan paling lambat Desember 2020, anggarannya harus disusulkan dalam perubahan anggaran 2020. “Ini tidak terprediksi. Kami berharap situasi segera pulih,” ucap dia saat ditemui di lokasi yang sama, kemarin.

Menurut Doli, DPR sudah mengingatkan pemerintah dan KPU untuk mengantisipasi sejumlah kendala yang akan muncul berkaitan dengan penundaan tahap pilkada ini. Misalnya, kata dia, siapa pelaksana tugas kepala daerah jika misalnya pilkada ditunda sampai melebihi masa akhir jabatan kepala daerah yang menjabat saat ini.

Bagi Doli, hal ini erat kaitannya dengan sejumlah pertimbangan politis. Menurut dia, ada dua opsi untuk mengatasi masalah ini. Opsi pertama adalah mempertimbangkan saran dan pembahasan di DPR terhadap penetapan pelaksana tugas kepala daerah. Opsi kedua adalah memperpanjang jabatan kepala daerah saat ini dengan mempelajari aturannya.

Doli mengimbuhkan, masalah ketiga adalah adanya perubahan dalam daftar pemilih tetap akibat penundaan ini. Konsekuensi ini, kata Doli, harus diantisipasi oleh KPU. “Soal DPT (daftar pemilih tetap), misalnya, kan ada orang yang meninggal, atau usianya bertambah menjadi 17 tahun,” ucap dia.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan penundaan pemilu melalui penerbitan perpu harus mengatur tahap yang bisa dilanjutkan dan yang harus diulang. Ia mengusulkan sejumlah petugas PPK dan PPS yang sudah direkrut agar dipertahankan posisinya selama masih memenuhi syarat.

Selain itu, Titi menilai sebaiknya perpu juga mengatur dana pilkada serentak yang ditunda ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Persoalan seperti pelaksana tugas kepala daerah juga dinilai krusial untuk diatur dalam perpu. Ia menambahkan, proses pemutakhiran daftar pemilih sebaiknya tetap dapat dilakukan secara ulang. “DPT belum dimutakhirkan. Pemutakhiran harus dimulai kembali,” tutur dia.

DIKO OKTARA


Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman: Saya Minta Perekrutan Penyelenggara Pilkada Dihentikan

Komisi Pemilihan Umum akhirnya menyetujui penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun ini karena bencana pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Bahkan KPU mengusulkan dua pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah diubah, satu di antaranya usul pengalihan kewenangan penundaan pilkada dari KPU daerah ke KPU pusat. Berikut ini wawancara Ketua KPU Arief Budiman oleh Diko Oktara dari Tempo di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin.

Kenapa KPU, pemerintah pusat, dan DPR bersepakat menunda pilkada dalam rapat?

Pertama, kami memang sepakat agar pilkada ditunda. Kedua, penetapan jadwal penundaan akan dibahas bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR. Lalu, anggaran pilkada yang belum terpakai akan dialihkan untuk penanganan Covid-19. Terakhir, pemerintah akan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Pasal apa saja yang diusulkan diubah lewat Perpu Pilkada itu?

Dalam rapat tadi, kami mengusulkan untuk mengubah dua hal, yaitu Pasal 122 dan Pasal 201. Pasal 122 itu mengatur tentang siapa yang berhak menunda pilkada. Sesuai dengan undang-undang saat ini, KPU provinsi dan kabupaten atau kota yang berhak menundanya. Tapi, karena ini bencana nasional, masalah itu belum diatur. Kami usulkan supaya KPU pusat yang diberi kewenangan menunda pilkada karena Covid-19 ini terjadi di beberapa provinsi.

Artinya, jadwal baru pilkada belum diputuskan?

Belum diputuskan kapan. Nanti lewat perpu diputuskan. Ini baru tunda sebagian.

Penundaan ini berdampak terhadap pelaksanaan pilkada?

Tentu anggaran. Apa yang sudah dikerjakan, sudah habis dipakai anggarannya. Ada juga konsekuensi sumber daya manusia. SDM yang ada sekarang, belum tentu nanti ada karena mungkin meninggal.

Bagaimana dengan tahap pilkada yang sudah berjalan?

Perekrutan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan dan Penyelenggara Pemungutan Suara saya minta dihentikan dan jangan dilantik dulu. Verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan, tapi belum verifikasi faktual. Ada lagi tahap yang baru berjalan setengah. Adapun penyusunan anggaran sudah selesai.


SebelumnyaNasional 2/4 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Sekolah Rumuskan Metode Penilaian Belajar dari Rumah
  • Penundaan Pilkada Timbulkan Sejumlah Persoalan
  • Pilkada Serentak Ditunda Paling Lama Satu Tahun
  • KPK Mengklaim Proses Seleksi Pejabat Internal Sudah Transparan

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Pembatasan, Karantina, atau Darurat Sipil...

    ...masyarakat malah bingung.

    31 Maret 2020
  • Berita Utama

    Pusat Terus Mengulur Opsi Karantina

    Pemerintah akan mengeluarkan peraturan tentang pembatasan sosial berskala besar dalam satu-dua hari ini.

    31 Maret 2020
  • Berita Utama

    Pemerintah Menjamin Pasokan Logistik

    Distribusi sejumlah komoditas, termasuk telur ayam, terganggu kebijakan karantina mandiri.

    31 Maret 2020
  • Berita Utama

    Daerah Mengklaim Sudah Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar

    Melihat pemakaman jenazah, pasien Covid-19 di Jakarta diperkirakan lebih dari 9.000 orang.

    31 Maret 2020
  • Nasional

    Sekolah Rumuskan Metode Penilaian Belajar dari Rumah

    Materi Covid-19 menjadi mata pelajaran wajib sekolah di Jawa Barat.

    31 Maret 2020
  • Internasional

    Eropa Terancam Retak karena Covid-19

    Jerman menilai obligasi bukanlah cara yang tepat untuk melawan dampak pandemi.

    31 Maret 2020
  • Opini

    Kapitalisme Rakus dan Wabah Corona

    Dalam pengantar buku Lingkungan Hidup dan Kapitalisme, Fred Magdoff dan John Bellamy Foster (2017) menyitir Teorema Ketidakmungkinan dari Herman Daly, yang menyatakan bahwa ekonomi tidak mungkin bisa tumbuh secara tidak terbatas dalam lingkungan yang terbatas.

    31 Maret 2020
  • Metro

    Korban Corona di Kos-kosan Tak Terdata di Puskesmas

    Pegawai Lembaga Manajemen Aset Negara itu meninggal dua hari sebelumnya dan dinyatakan positif Covid-19.

    31 Maret 2020
  • Internasional

    Tiada Kata Berpisah bagi Korban Corona

    Virus ini merenggut kesempatan keluarga untuk mengucapkan selamat tinggal terakhir.

    31 Maret 2020
  • Opini

    Lockdown dan Urgensi Peraturan Pemerintah

    Penyebaran virus corona atau Covid-19 yang masif dan sulit dideteksi membuat pemerintah benar-benar bekerja keras mengatasinya.

    31 Maret 2020
  • Editorial

    Darurat Bencana Bukan Darurat Sipil

    Pernyataan Presiden Joko Widodo perihal pembatasan sosial berskala besar dengan penerapan darurat sipil memunculkan kebingungan baru.

    31 Maret 2020
  • Metro

    Tugas Tambahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

    Puskesmas ikut melakukan contact tracing hingga memantau kesehatan ODP dan PDP.

    31 Maret 2020
  • Kesehatan

    Garam Berlebihan Ganggu Imun Tubuh

    Hasil riset terbaru mengungkapkan bahwa tingkat konsumsi garam yang tinggi tidak hanya berdampak buruk untuk tekanan darah, tapi juga sistem kekebalan tubuh seseorang.

    31 Maret 2020
  • Ilmu dan Teknologi

    Bilik Disinfektan Tak Efektif Cegah Covid-19

    Penyemprotan disinfektan langsung ke tubuh bisa menimbulkan masalah kesehatan.

    31 Maret 2020
  • Peristiwa

    Gaji ASN Jawa Barat Dipotong untuk Penanggulangan Corona

    Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan ia bersama Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum dan seluruh aparat sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi sepakat memotong gaji atau tunjangannya untuk membantu penanggulangan pandemi Covid-19.

    31 Maret 2020
  • Metro

    Jiwa-jiwa Sosial yang Tumbuh di Masa Sulit

    Pembatasan interaksi sosial membuat pekerja harian kehilangan pendapatan.

    31 Maret 2020
  • Peristiwa

    Waktu Tunggu Kereta MRT Menjadi 20 Menit

    PT MRT Jakarta memperpanjang waktu tunggu (headway) kereta MRT dari 10 menjadi 20 menit mulai kemarin.

    31 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Permintaan Beras Mulai Meningkat

    Polisi akan dilibatkan untuk mengamankan pasokan pangan.

    31 Maret 2020
  • Peristiwa

    Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terus Berjalan

    Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir memastikan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung terus berjalan meski Indonesia dilanda pandemi virus corona (Covid-19).

    31 Maret 2020
  • Peristiwa

    Pengusaha Bus Berharap Pemerintah Kucurkan Bantuan Tunai

    Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan seluruh pengusaha perusahaan otobus akan menghentikan operasional armadanya, khusus trayek Jakarta mulai kemarin.

    31 Maret 2020
  • Parameter

    Permintaan Adopsi Hewan Piaraan Meningkat

    Sejak ada imbauan stay at home akibat wabah virus corona, di Amerika Serikat permintaan mengadopsi hewan piaraan meningkat.

    31 Maret 2020
  • Nasional

    Penundaan Pilkada Timbulkan Sejumlah Persoalan

    DPR mengingatkan pemerintah dan KPU untuk mengantisipasi sejumlah kendala yang muncul akibat penundaan pilkada 2020.

    31 Maret 2020
  • Nasional

    Pilkada Serentak Ditunda Paling Lama Satu Tahun

    Ada tiga opsi jadwal penundaan pilkada serentak.

    31 Maret 2020
  • Nasional

    KPK Mengklaim Proses Seleksi Pejabat Internal Sudah Transparan

    Pengisian empat jabatan internal KPK dianggap tak pernah diumumkan secara terbuka.

    31 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Lembaga Jasa Keuangan Selektif dalam Restrukturisasi Pinjaman

    Keringanan akan diberikan kepada debitur yang terkena dampak virus corona.

    31 Maret 2020
  • Peristiwa

    Tahanan ISIS Kabur dari Penjara Suriah

    Sejumlah tahanan dari kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) melarikan diri dari penjara Ghweran di Kota Hasakah, Suriah.

    31 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pengelola Jalan Tol Bersiap Revisi Target Bisnis

    Berharap ada kompensasi karena rencana bisnis meleset.

    31 Maret 2020
  • Peristiwa

    Amerika Usut Pekerja Anak Industri Kakao

    Otoritas kepabeanan Amerika Serikat menyelidiki dan meminta para pedagang kakao untuk melaporkan jika menemukan pekerja anak dalam rantai pasokan industri kakao di Pantai Gading.

    31 Maret 2020
  • Olah Raga

    Jonatan Jaga Kondisi

    Tak ada turnamen internasional hingga Mei mendatang.

    31 Maret 2020
  • Peristiwa

    Singapura Tolak Legalkan Hubungan Sesama Jenis

    Pengadilan Tinggi Singapura kemarin menolak permohonan peninjauan kembali hukum warisan kolonial Inggris soal pelarangan homoseksual.

    31 Maret 2020
  • Olah Raga

    Anggaran Pemusatan Latihan Nasional Membengkak

    Olimpiade ada kemungkinan dimulai pada 23 Juli 2021.

    31 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Industri Otomotif Akan Kurangi Produksi

    Produsen kendaraan mempertimbangkan penghentian produksi sementara.

    31 Maret 2020
  • Olah Raga

    Serangan untuk Olivier Giroud

    Buntut terdepaknya Benzema dari tim nasional Prancis.

    31 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Penyaluran Kredit Terus Digenjot

    Industri multifinance memproyeksikan pertumbuhan pembiayaan sebesar 0-1 persen.

    31 Maret 2020
  • Olah Raga

    Mencari Bek Kanan Terbaik Inggris

    Alexander-Arnold lihai menyerang, Wan-Bissaka kuat bertahan.

    31 Maret 2020
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved