Undang-Undang Pemilu Dinilai Tak Tuntas Atur Sengketa
JAKARTA - Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity, Hadar Nafis Gumay, menyatakan kasus sengketa pemilu calon anggota legislatif di Indonesia sering bermunculan pasca-pemilihan umum dilakukan. Satu di antaranya adalah kasus sengketa calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah pemilihan Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon, yang menyebabkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Gin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini