Evi Novida Ginting Manik melayangkan gugatan ke DKPP, kemarin.
Komisioner KPU Ilham Saputra (kanan), Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) dan Ketua KPU Arief Budiman menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU, Jakarta, 19 Maret lalu. ANTARA/M Risyal Hidayat. tempo : 167579534573
JAKARTA - Pegiat lembaga pemantau pemilihan umum menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi biang polemik pemecatan anggota Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting Manik, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Mereka menilai putusan MK ihwal sengketa perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc, yang mengakibatkan Evi dipecat, menimbulkan multitafsir.
P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.