Anggota KPU, Evi Novida, dianggap mengintervensi pemilihan legislatif Kalimantan Barat.
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU, Jakarta, Kamis lalu. ANTARA/M Risyal Hidayat. tempo : 167579637839
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mempersilakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, menggugat putusan pemberhentian yang diterimanya ke pengadilan. Pada 18 Maret lalu, DKPP memberhentikan Evi karena dianggap melanggar kode etik dalam pelaksanaan pemilihan legislatif tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
"Pengajuan gugatan merupakan hak seseorang yang harus dihargai," kata anggota DKPP, Teguh Praset
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.