Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

2
Maret
2020
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaNasional 2/4 Selanjutnya
Nasional

Menteri Lingkungan Jamin Partisipasi Publik dalam RUU Cipta Kerja

Akademikus dan peneliti boleh menggugat kegiatan yang merusak lingkungan.

Edisi, 2 Maret 2020
Profile
Tempo
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya (tengah) di kompleks Parlemen, Jakarta, 19 Februari lalu. ANTARA/Aditya Pradana Putra

YOGYAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan partisipasi publik tidak akan tereduksi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Ia menyatakan hal itu untuk menanggapi kritik masyarakat yang menilai hak warga negara untuk menggugat kegiatan yang merusak lingkungan tereduksi lantaran RUU Cipta hanya mengizinkan gugatan dilakukan oleh pihak yang terkena dampak.

Siti mengatakan frasa "masyarakat terdampak" dalam RUU Cipta Kerja pengertiannya luas. Alasannya, sejumlah pihak yang memiliki kepedulian terhadap isu lingkungan juga termasuk bagian masyarakat yang terkena dampak. "Akademikus dan peneliti yang merasa peduli dengan lingkungan juga termasuk (masyarakat yang terkena dampak)," katanya saat ditemui di Yogyakarta, Sabtu lalu.

Menurut Siti, RUU Cipta Kerja sama sekali tidak mengurangi partisipasi publik. Bahkan, dia mengimbuhkan, RUU Cipta Kerja mengakomodasi jika ada kelompok masyarakat sipil yang ingin membantu masyarakat yang terkena dampak kerusakan lingkungan untuk mengajukan gugatan hukum. "Itu enggak masalah dong. Tidak ada masalah," ujarnya.

Siti juga menampik tudingan bahwa kewenangan pengawasan daerah akan diambil oleh pemerintah pusat. Ia menjelaskan, kewenangan daerah akan diatur melalui peraturan pemerintah dan tidak akan dikurangi. Siti juga menjamin pemerintah daerah tetap bisa menerapkan sanksi administratif, termasuk mencabut izin lingkungan bagi perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMTQgMTY6MDc6MDgiXQ

Ia menambahkan, pasal-pasal yang mengatur hal ini dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga tidak dicabut dari RUU Cipta Kerja, sehingga kewenangan daerah tidak berkurang. "Pasal-pasal tentang itu di undang-undang lamanya kan enggak dicabut," kata dia.

Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 76 diusulkan untuk diubah dalam omnibus law Cipta Kerja. Perubahan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap persetujuan lingkungan.

Ketentuan lebih lanjut ihwal sanksi tersebut diatur melalui peraturan pemerintah. Adapun dalam aturan yang saat ini berlaku, wewenang untuk menerapkan sanksi administratif berada di tangan menteri, gubernur, bupati, dan wali kota.

Kelompok masyarakat sipil mengkritik RUU Cipta Kerja yang diajukan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat karena dianggap menghapus partisipasi publik dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap pihak yang menyalahi aturan perihal analisis mengenai dampak lingkungan.

Mereka berargumen, dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 93 tertulis "setiap orang dapat mengajukan gugatan", tapi di RUU Cipta Kerja frasa tersebut berubah menjadi "masyarakat terdampak".

Selain perihal tereduksinya partisipasi publik, pegiat lingkungan hidup menyoroti penghilangan nomenklatur izin lingkungan yang diganti menjadi persetujuan lingkungan. "Ketika berganti menjadi persetujuan lingkungan, bagaimana negara melakukan kontrol terhadap aktivitas perusahaan?" kata peneliti dari Yayasan Auriga Nusantara, Syahrul Fitra.

Syahrul khawatir perubahan nomenklatur ini berdampak pada beban biaya yang harus ditanggung masyarakat atau pemerintah akibat aktivitas perusahaan. "Jika ada perusahaan membuang limbah ke sungai, pemerintah menegur pakai apa? Harusnya izinnya dicabut dan dievaluasi. Lalu sungai yang tercemar siapa yang menanggung? Harusnya menjadi beban perusahaan."

Tenaga ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Legislasi Legal dan Advokasi, Ilyas Asaad, mengatakan persetujuan lingkungan tetap bisa dipakai sebagai acuan menindak pelaku usaha yang merusak lingkungan. Sebabnya, persetujuan lingkungan bersifat mengikat dan menjadi dasar penerbitan perizinan berusaha.

Ilyas menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur melalui RUU Cipta Kerja Pasal 76. "Apabila terjadi pelanggaran terhadap keputusan perizinan berusaha, tetap bisa ditindak. Apabila terjadi (pelanggaran), bisa dibatalkan, dicabut perizinan berusahanya," Ilyas mengungkapkan. AVIT HIDAYAT | DIKO OKTARA


Menteri Lingkungan Jamin Partisipasi Publik dalam RUU Cipta Kerja



SebelumnyaNasional 2/4 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Jemaah Ahmadiyah Parakansalak Memprotes Penyegelan Pintu Masjid
  • Menteri Lingkungan Jamin Partisipasi Publik dalam RUU Cipta Kerja
  • Biro Perjalanan Jadwalkan Ulang Pemberangkatan Jemaah Umrah
  • Anggota Jemaah yang Batal Umrah Gratis Perbarui Visa

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Inisiatif Menangkal Corona

    Keraguan akan klaim bahwa Indonesia masih bebas dari virus corona kian meluas.

    2 Maret 2020
  • Berita Utama

    Kampus Dan Pemerintah Daerah Berinisiatif Cegah Covid-19

    Sejumlah negara dan kalangan meragukan status Indonesia bebas dari corona.

    2 Maret 2020
  • Berita Utama

    Pemerintah Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk Utama

    Peneliti dari Eijkman mempersoalkan minimnya jumlah sampel yang diuji Kementerian Kesehatan.

    2 Maret 2020
  • Berita Utama

    Waspada karena Wabah Corona

    WHO menetapkan status siaga tertinggi. Sejumlah negara berupaya mengurangi interaksi antarwarga.

    2 Maret 2020
  • Nasional

    Jemaah Ahmadiyah Parakansalak Memprotes Penyegelan Pintu Masjid

    Warga Ahmadiyah Parakansalak akan menemui Komnas HAM hari ini.

    2 Maret 2020
  • Nasional

    Menteri Lingkungan Jamin Partisipasi Publik dalam RUU Cipta Kerja

    Akademikus dan peneliti boleh menggugat kegiatan yang merusak lingkungan.

    2 Maret 2020
  • Nasional

    Biro Perjalanan Jadwalkan Ulang Pemberangkatan Jemaah Umrah

    Biro perjalanan diminta melakukan negosiasi dengan mitra di Arab Saudi.

    2 Maret 2020
  • Nasional

    Anggota Jemaah yang Batal Umrah Gratis Perbarui Visa

    Pemerintah berfokus menekan kerugian anggota jemaah akibat penghentian mendadak umrah oleh pemerintah Arab Saudi.

    2 Maret 2020
  • Parameter

    Kamera Digital di Ambang Kepunahan

    Mungkin sedikit berlebihan bila dikatakan kamera digital kini menuju kepunahan.

    2 Maret 2020
  • Peristiwa

    Polisi Periksa Pelapor Penculikan Anak

    Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan memeriksa perempuan berinisial AS yang diduga membuat laporan palsu tentang penculikan bayi berusia 5 bulan.

    2 Maret 2020
  • Peristiwa

    Ayah Angkat Daus Mini Ditangkap Polisi

    Pengusaha sekaligus ayah angkat komedian Daus Mini, David Tjoe alias Muhammad David Al Ghifari, ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba.

    2 Maret 2020
  • Peristiwa

    Garuda Berlakukan Diskon Tiket

    PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan anak perusahaannya, Citilink Indonesia, memberlakukan potongan harga pada sejumlah rute penerbangan, kemarin.

    2 Maret 2020
  • Peristiwa

    Pemerintah Berikan Subsidi Kereta Bandara Adi Sumarmo

    Kementerian Perhubungan memberikan subsidi public service obligation (PSO) KA lokal untuk tiket kereta api Bandara Internasional Adi Sumarmo (BIAS), Solo, Jawa Tengah. Subsidi berlaku mulai kemarin.

    2 Maret 2020
  • Peristiwa

    Yunani Halangi Masuk 10 Ribu Imigran

    Pemerintah Yunani menyatakan menghalangi hampir 10 ribu imigran "ilegal" yang ingin masuk Uni Eropa dari Turki.

    2 Maret 2020
  • Peristiwa

    Muhyiddin Resmi Dilantik Jadi PM Malaysia

    Presiden Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) Muhyiddin Yassin, kemarin, resmi dilantik sebagai perdana menteri kedelapan negeri jiran itu.

    2 Maret 2020
  • Peristiwa

    Presiden Afganistan Tolak Bebaskan Tahanan Taliban

      Presiden Afganistan Ashraf Ghani menolak permintaan Taliban untuk membebaskan 5.000 anggotanya yang ditahan.

    2 Maret 2020
  • Seni

    Sensasi Bunyi Perkusi Asia

    Repertoar musik kontemporer Max Riefer mengacu pada hasil risetnya tentang musik perkusi Asia Tenggara.

    2 Maret 2020
  • Internasional

    Solidaritas di Tengah Konflik New Delhi

    Sedikitnya 42 orang tewas dan 300 lainnya terluka dalam serangan pada pekan lalu.

    2 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Potensi Pasar Hortikultura Tembus Rp 200 Triliun

    Peluang investasi bisnis sayur dan buah masih terbuka.

    2 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Indeks Harga Saham Berpeluang Menguat

    Kecemasan investor masih tinggi akibat meluasnya penyebaran virus corona.

    2 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pemerintah Tinjau Ulang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

    Wakil Gubernur Jawa Barat mempertanyakan amdal proyek.

    2 Maret 2020
  • Editorial

    Sia-sia Tutupi Corona

    PERINGATAN dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pekan lalu bahwa tak boleh ada negara yang berasumsi bebas dari virus corona harus disikapi pemerintah Indonesia secara jujur dan terbuka.

    2 Maret 2020
  • Opini

    Pilihan Bailout Skandal Jiwasraya

    Kasus Jiwasraya mengingatkan kita akan sandaran utama dari solvabilitas, standar pengukuran kesehatan perusahaan asuransi.

    2 Maret 2020
  • Opini

    Wacana Pancasila, Agama, dan Kitab Suci

    Pernyataan Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi tentang relasi Pancasila dan "sentimen" agama serta kitab suci dan konstitusi memancing bermacam-macam tanggapan.

    2 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Waskita Karya Percepat Enam Proyek Jalan Tol

    Pembangunan konstruksi kerap terganjal pembebasan lahan.

    2 Maret 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Direktur Utama PT Waskita Karya, I Gusti Ngurah Putra: Tiap Bangun Tidur, Saya Memikirkan Bunga Pinjaman

    Rentetan proyek penugasan dari pemerintah memaksa petinggi badan usaha milik negara (BUMN) bidang konstruksi untuk mengatasi utang yang menumpuk.

    2 Maret 2020
  • Ilmu dan Teknologi

    Skenario Synestia Asal Muasal Bulan

    Bulan diyakini terbentuk di dalam bumi ketika masih berupa awan batu panas.

    2 Maret 2020
  • Metro

    DKI Bikin Sodetan di Waduk Pondok Ranggon

    Setelah ada sodetan, debit air Kali Sunter yang mengalir ke hilir bisa dikurangi.

    2 Maret 2020
  • Metro

    Rekomendasi untuk Sirkuit Formula E Diduga Maladministrasi

    Ombudsman menilai terjadi pelanggaran formal dan substansi pemanfaatan Monas untuk sirkuit.

    2 Maret 2020
  • Metro

    PT MRT Bersiap Gandeng Transjakarta

    Penyatuan sistem tiket elektronik seluruh moda transportasi ditargetkan rampung pada 2022.

    2 Maret 2020
  • Metro

    Penyelesaian Integrasi di Empat Stasiun Digenjot

    Penataan di stasiun menjadi model integrasi pertama yang digarap PT MITJ.

    2 Maret 2020
  • Olah Raga

    Sancho Semakin Cemerlang

    Borussia Dortmund disebut siap melepas pemain berusia 19 tahun itu seusai Piala Eropa.

    2 Maret 2020
  • Olah Raga

    Tontowi Undur Diri

    Secara resmi belum, tapi Owi akan segera menemui Susi Susanti dan Richard Mainaky.

    2 Maret 2020
  • Olah Raga

    Persaingan Djokovic dan Nadal Memanas

    Federer harus istirahat sampai Juni setelah menjalani operasi.

    2 Maret 2020
  • Olah Raga

    Pesona Saka

    Arsenal menyiapkan perpanjangan kontrak untuk pemain berusia 18 tahun itu.

    2 Maret 2020
  • Olah Raga

    Terhenti di Vicarage Road

    Ismaila Sarr menjadi bintang.

    2 Maret 2020
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved