maaf email atau password anda salah


Menteri Lingkungan Jamin Partisipasi Publik dalam RUU Cipta Kerja

Akademikus dan peneliti boleh menggugat kegiatan yang merusak lingkungan.

arsip tempo : 171414308513.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya (tengah) di kompleks Parlemen, Jakarta, 19 Februari lalu. ANTARA/Aditya Pradana Putra . tempo : 171414308513.

YOGYAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan partisipasi publik tidak akan tereduksi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Ia menyatakan hal itu untuk menanggapi kritik masyarakat yang menilai hak warga negara untuk menggugat kegiatan yang merusak lingkungan tereduksi lantaran RUU Cipta hanya mengizinkan gugatan dilakukan oleh pihak yang terkena dampak.

Siti mengat

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan