KPK Isyaratkan Jemput Paksa Nurhadi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal berupaya menghadirkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung. Pelaksana juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik akan melakukan upaya sesuai dengan tahapan hukum acara pidana karena Nurhadi selalu mangkir dari panggilan KPK. "Karena ini bagian dari penanganan perkara, maka tindakan penyidik belum bisa kami sampaika
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini