KPK Usulkan Perluasan Definisi Pejabat Publik
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat perihal usul revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya memberi usul, lembaga antirasuah tersebut juga sudah menyiapkan naskah akademis perubahan undang-undang tersebut.
Dalam naskah akademis yang disusun bersama pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Universitas Airlangga, dan Universitas Parahyangan ter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini