Mayoritas Daerah Abaikan Sektor Pendidikan
JAKARTA - Hampir semua pemerintah daerah belum menganggarkan 20 persen dari belanja daerahnya untuk sektor pendidikan. Kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang memerintahkan negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja nasional dan daerah untuk sektor pendidikan.
Pakar pendidikan dari Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Abdul Malik Gismar, mengatakan pemerintah daerah sering kali berdali
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini