Pemohon Uji Materi Persoalkan Proses Pembentukan Undang-Undang KPK
JAKARTA - Para pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri atas tiga pemimpin KPK dan 10 tokoh masyarakat mengajukan enam poin argumentasi dalam persidangan pendahuluan kemarin. Keenam poin itu dibacakan oleh kuasa para pemohon, Feri Amsari, di hadapan hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.
Feri mengatakan revisi UU KPK itu tidak sesuai dengan asas pembentukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini