Garuda Terancam Denda Rp 100 Juta
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengenakan denda administrasi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran ketentuan manifes kargo, yang menyeret Direktur Utama, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana Banguningsih Pramesti, mengatakan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini