Pengusul Revisi UU KPK Beda Pendapat Soal Umur Pimpinan

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat bakal meminta klarifikasi kepada anggota fraksi yang mengusulkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Ketua Panitia Kerja DPR untuk Revisi Undang-Undang KPK, Supratman Andi Agtas, mengatakan Dewan perlu membuat berita acara bersama pemerintah untuk mengklarifikasi perbedaan penulisan usia pemimpin KPK dalam undang-undang yang sudah disahkan pada 17 September lalu itu. "Saya tidak boleh melakuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini