Kerancuan Usia Pemimpin Perkuat Alasan Penerbitan Perpu KPK

JAKARTA - Kesalahan penulisan usia minimal pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Undang-Undang KPK hasil revisi menguatkan desakan publik agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU KPK. Kesalahan ketik tersebut mengindikasikan revisi undang-undang KPK dibahas secara tergesa-gesa.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menuturkan kesalahan ketik ihwal usia minimal calon pemimpin KPK dalam revisi Undang-Undang KP
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini