JAKARTA - Ribuan mahasiswa di berbagai kota melanjutkan demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan berbagai rancangan undang-undang yang bermasalah, seperti RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan. Berbeda dengan hari-hari sebelumnya, aksi kemarin berjalan damai.
Ketua Dewan Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Sultan Rifandi, mengatakan, selain menolak sejumlah regulasi yang bermasalah, mahasiswa mengecam tindak kekerasan yang dilakukan polisi terhadap pengunjuk rasa. "Kami konsisten mengawal tuntutan dan bertambah dengan mengecam keras tindakan represif aparat," kata Sultan kemarin.
Sultan menuturkan, aksi demonstrasi di Jakarta diikuti oleh ribuan mahasiswa dari 25 universitas, di antaranya UIN Jakarta, Universitas Brawijaya, Institut Pertanian Bogor, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Mercubuana, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, dan Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI.
Menurut Sultan, selain menyampaikan tuntutan, aksi demonstrasi diniatkan untuk menyampaikan pesan damai kepada publik. Ia menjelaskan bahwa mahasiswa UIN Jakarta melakukan salat berjemaah, selawatan, dan bersalam-salaman sebelum membubarkan diri.
Mahasiswa STEI SEBI, Muhammad Eko Kurniawan, menyampaikan bahwa aksi demonstrasi tidak dapat dilakukan di depan Kompleks Parlemen, Senayan, karena polisi telah menghadang massa sejak dari depan gedung TVRI. "(Hanya bisa maju) sampai maksimal di depan flyover." Eko menyebut aksi demonstrasi berjalan lancar dan damai. Massa membubarkan diri sekitar pukul lima sore.
Di Palu, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Se-Kota Palu melanjutkan demonstrasi di kawasan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah. Massa bergerak dari beberapa titik dan bergabung di ruas Jalan Samratulangi sekitar pukul 12.00. "Tuntutan kami menolak revisi UU KPK dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan," kata koordinator aksi, Salahudin.
Selain itu, kata dia, mahasiswa mendesak pemerintah dan penegak hukum memenjarakan pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta meminta DPR mengkaji kembali rancangan undang-undang yang kontroversial seperti RUU KUHP. "Kami juga mendesak Presiden mencopot Wiranto dan Tito Karnavian yang bertanggung jawab atas meninggalnya peserta aksi mahasiswa," kata Salahudin.
Unjuk rasa juga terjadi di Jember, Jawa Timur. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jember mendesak pemerintah agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan revisi UU KPK.
Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta membawa sejumlah poster tuntutan di bundaran DPRD Jember. Koordinator aksi, Andi Saputra, menyebutkan DPR dan pemerintah mengeluarkan undang-undang yang tidak berpihak kepada rakyat. "Kami menolak pelemahan lembaga antirasuah, sehingga Presiden harus menerbitkan perpu secepatnya," tutur Andi.
Tuntutan yang lain adalah meminta aparat kepolisian menghentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap peserta demonstrasi. "Kami sangat menyayangkan meninggalnya kawan kami yang menyampaikan aspirasi akibat tindakan represif aparat yang berlebihan," kata Andi.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, saat menemui puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang berunjuk rasa di Gedung Sate, berjanji akan menyampaikan tuntutan mahasiswa ke pemerintah pusat dan DPR RI. Tuntutan mahasiswa di antaranya mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan Perpu KPK dan membatalkan RUU KUHP. "Kebetulan besok saya ke Jakarta. Salah satu agenda saya ke Jakarta adalah menyampaikan tuntutan teman-teman mahasiswa," ucap Gubernur.
Aksi tersebut berlangsung tertib. Demonstran mulai menyampaikan tuntutannya di depan Gedung Sate sekitar pukul 14.00. Sekitar pukul 16.30, Ridwan Kamil beserta wakilnya, Uu Ruzhanul Ulum, mendatangi massa. Setelah itu, peserta aksi bergeser ke Gedung DPRD Jawa Barat.
Ridwan mengatakan, selain tuntutan dari HMI, sebelumnya ia telah menampung aspirasi dari berbagai macam organisasi mahasiswa. "Poin-poin yang disampaikan sama, terkait dengan penolakan revisi UU KPK dan RUU KUHP. Yang kedua, aktivis-aktivis yang belum pulang dari kantor polisi bisa kembali pulang," ujarnya. ESTER ARLIN | IQBAL TAWAKAL (BANDUNG) | ANTARA | EFRI RITONGA
Mahasiswa Kecam Tindak Kekerasan terhadap Demonstran