JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sinyal bahwa penetapan tersangka Miryam S. Haryani menjadi pembuka tabir keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat lainnya dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan lembaganya pasti akan menggunakan strategi khusus dalam mengungkap perkara ini, di antaranya lewat penyidikan perkara Miryam.
"Kalau memang bisa kami buktikan siapa-siapa mereka, semuanya akan diproses. Kalau tidak, ya, tidak adil namanya," kata Saut, kemarin. Saut mengatakan, dalam penyidikan perkara e-KTP ini, pemimpin KPK dan penyidik selalu berdiskusi mengenai strategi yang digunakan.
Kemarin, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus e-KTP. Mantan anggota DPR ini disangka menerima uang sebesar US$ 1,2 juta sepanjang 2011–2012 dalam proyek e-KTP. Uang yang diterima politikus Hanura ini berasal dari dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto-keduanya sudah divonis 7 dan 5 tahun dalam perkara ini.
Miryam juga diduga meminta uang US$ 100 ribu kepada Irman untuk membiayai kunjungan kerja anggota Komisi II ke beberapa daerah pada Mei 2011. Permintaan ini disanggupi. Wakil Miryam menerima uang itu di sebuah pompa bensin di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Selain Miryam, KPK menetapkan tiga tersangka lain. Ketiganya adalah Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Husni Fahmi; Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Ketiga tersangka ini diduga ikut terlibat dalam mengatur lelang dan memenangkan rekanan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Kasus ini juga menyeret mantan Ketua Umum DPR, Setya Novanto, dan eks anggota DPR, Markus Nari. Setya divonis 15 tahun penjara, sedangkan kasus Markus tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Adapun Miryam sudah dihukum 5 tahun penjara karena berbohong saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Saat diperiksa penyidik KPK, Miryam mengakui adanya bagi-bagi duit dalam proyek e-KTP kepada anggota Komisi II DPR. Ia juga menjadi operator pembagian uang tersebut. Namun Miryam mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan itu saat bersaksi di pengadilan.
Saut Situmorang mengatakan KPK akan mengusut kasus ini dan menyelidiki semua pihak yang diduga menerima uang e-KTP. Tapi ia enggan menyebutkan nama-nama yang ditengarai menerima uang dari megaproyek ini. "Soal anggota DPR yang lain, ini perdebatan panjang kalau dipaparkan. Penyidik sudah menyampaikan strategi mereka. Saya enggak bisa bicara strategi di sini," kata Saut.
Sampai saat ini Miryam belum dapat dimintai konfirmasi. Sebelumnya, ia menyangkal menerima uang dari proyek e-KTP. "Sejak pertama sudah saya katakan, jangankan jadi terdakwa atau terpidana, jadi tersangka saja saya keberatan," kata Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, dua tahun lalu.
ARKHELAUS WISNU | REZKI ALVIONITASARI