Miryam Jadi Pintu Masuk dalam Membongkar Kasus E-KTP di DPR
Kamis, 15 Agustus 2019
Ia diduga meminta uang jajan kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri atas nama anggota Komisi II DPR.
Terdakwa mantan anggota DPR RI, Miryam S. Haryani setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Januari 2018. . tempo : 168032477979
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sinyal bahwa penetapan tersangka Miryam S. Haryani menjadi pembuka tabir keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat lainnya dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan lembaganya pasti akan menggunakan strategi khusus dalam mengungkap perkara ini, di antaranya lewat penyidikan perkara Miryam.
"Kalau memang bisa kami buktikan siapa-siap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.