JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan aturan baru tentang pemberlakuan tarif reduksi atau potongan harga. Aturan ini mulai berlaku untuk tiket keberangkatan 1 September 2019. Masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapat potongan harga sudah bisa mendaftarkan diri mulai 1 Agustus lalu.
Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan kebijakan tarif reduksi ini sebenarnya sudah lama ada. Hanya, saat ini mekanismenya diubah. "Kalau dulu kan, setiap akan berangkat dia harus memberikan fotokopi KTP. Sekarang tidak perlu lagi," kata Eva, kemarin.
Adapun penerima tarif reduksi ini terbagi menjadi lima klasifikasi. Di antaranya penumpang lanjut usia, anggota legiun veteran RI, dan siswa pendidikan TNI/Polri. Selain itu, potongan diberikan kepada anggota TNI/Polri aktif serta wartawan. Potongan harga beragam, yakni 20-50 persen.
lIANI DIANA