Ombdusman: Seleksi Anggota KPI Melanggar Administrasi
Selasa, 13 Agustus 2019
Panitia seleksi dianggap membuat aturan sendiri yang tidak diatur dalam Undang-Undang Penyiaran.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala (kanan), menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan perihal dugaan penyimpangan prosedur. tempo : 167953509924
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia periode 2019-2022. Pelanggaran administrasi ini terjadi karena panitia seleksi membuat aturan sendiri yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Maladministrasi yang kami temukan yaitu panitia seleksi melampaui kewenangan karena membuat aturan sendiri yang tidak diatur da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.