Ombdusman: Seleksi Anggota KPI Melanggar Administrasi
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia periode 2019-2022. Pelanggaran administrasi ini terjadi karena panitia seleksi membuat aturan sendiri yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Maladministrasi yang kami temukan yaitu panitia seleksi melampaui kewenangan karena membuat aturan sendiri yang tidak diatur da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini