Dewan Aklamasi Kabulkan Amnesti Baiq Nuril
JAKARTA - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengabulkan permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun. Pemberian pertimbangan ini diputuskan dalam rapat pleno Komisi Hukum DPR, kemarin.
Ketua Komisi Hukum DPR, Aziz Syamsudin, mengatakan rapat pleno dihadiri enam dari sepuluh fraksi di DPR. Partai-partai itu adalah Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Pa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini